Langkah langkah danTata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 17 April 2019

17 April 2019 Adalah hari pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan serentak diseluruh Wilayah Indonesia, bagi kamu yang baru pertama kali mencoblos atau menjadi anggota pemilihan umum jangan bingung tentang cara memilih calon yang akan kamu coblos, di kertas kamu dapat melihat calon calon yang akan kamu pilih dan dari partai mana calon tersebut. Pastikan kamu menggunakan hak suara pemilihan umum Pemilu 17 April 2019 dengan baik dan benar, jangan sampai kamu menjadi golput atau golongan putih dengan kata lain kamu tidak memilih, 1 suara kamu yang masuk akan menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam pemilihan umum (Pemilu 17 April 2019). Jadi, jika kamu sudah memenuhi syarat dalam pemilihan umum 17 April 2019 sebaiknya datang lansung ke TPS dengan membawa surat pemilihan umum 17 April 2019.




Berikut admin berikan panduan atau tata cara mencoblos pemilihan umum pemiliu 17 april 2019.Pada hari pencoblosan atau pada tanggal 17 April 2019 silahkan datang ke TPS yang sudah di tentukan dalam surat undangan pencoblosan yang kamu dapatkan,misalnya kamu ditempatkan untuk memilih di TPS 1, maka silahkan kamu datang lansung ke TPS 1 untuk memilih calon yang akan kamu coblos.


Berikut tata cara pencoblosan di TPS pemilu 17 April 2019

  • Pada tanggal 17 April 2019 hari pencoblosan pemilu, silahkan datang lansung keTPS yang sudah di tentukan sesuai dengan surat undangan pemilu yang kamu dapatkan
  • Sebaiknya kamu datang ke TPS pagi hari sekitar pukul 07.00, karena nantinya akan ada 5 surat suara / 5 lembar yang akan kamu pilih dengan membawa surat undangan pemilihan umum dan E-KTP kamu
  • Silahkan serahkan surat undangan pemilihan umum kamu ke petugas agar nama kamu bisa di daftarkan
  • Silahkan tunggu Nomor Antrian dan nantinya nama kamu akan di panggil untuk melakukan pencoblosan pemilihan umum calon yang akan kamu coblos
  • Pilihlah calon yang akan kamu coblos dengan baik dan benar


Kenali warna kertas yang akan kamu coblos, berikut detail informasi warna kertas pemilihan umum

  • Kertas warna suara abu abu untuk memilih presiden dan Wakil Presiden 
  • Kertas warna kuning untuk memilih Anggota DPR
  • Kertas Warna merah untuk memilih Anggota DPD
  • Kertas warna biru untuk memilih Anggota DPRD Provinsi
  • Kertas warna hijau untuk memilih Anggota DPRD kota/Kabupaten

Berdasarkan informasi dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, ada 5 syarat pemilih dalam pemilihan umum yaitu :

  • Warna Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 Tahun 
  • Terdaftar sebagai pemilihan umum
  • Bukan Anggota TN/Polri
  • Tidak sedang dicabut Hak pilihnya berdasarka putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Terdaftar didalam daftar pemilih (DPK/DPTb/DPK
  • DKP: Daftar Pemilih Tetap, DPTb :Daftar pemilih Tambahan, DPK : Daftar Pemilih Khusu


Kita harapkan pemilihan umum atau pemilu 17 April 2019 berjalan dengan aman dan lancar,ayo salurkan hak pilih atau suara kamu untuk menentukan calon yang akan maju untuk memimpin Indonesia.Berikan hap pilih kamu dengan benar dan tepat, jangan sampai kertas yang kamu coblos rusak agar tidak ada kendala.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel